Petunjuk Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK)
Nomor 1 Tahun 2024 — Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI
Pengujian yang dilakukan untuk mengukur kemampuan dan kapasitas terhadap aspek integritas, reputasi keuangan, kompetensi, serta kreativitas dan inovasi bagi calon pengurus dan calon pengawas Koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam, sebagai upaya mewujudkan tata kelola koperasi yang kuat, sehat, mandiri, tangguh, dan berdaya saing.
Juklak Deputi No. 1/2024 Ditetapkan 8 Oktober 2024 Deputi Ahmad Zabadi Passing Grade ≥ 82 Mencabut Peraturan No. 33/2021
Pengajuan Kembali (BAB VII): Peserta yang tidak lulus namun memenuhi persyaratan administratif dapat diajukan kembali oleh Koperasi yang sama paling cepat 3 (tiga) bulan setelah tanggal SK, dengan disertai 2 (dua) peserta tambahan pada posisi yang sama.
Penghentian UKK (BAB IV Angka 6): Tim Penguji dapat menghentikan pelaksanaan UKK jika peserta terbukti: sedang dalam proses pidana, sedang menjalani UKK/menjabat di KSP lain, atau terdapat indikasi permasalahan integritas.
Pembatalan Kelulusan (BAB VI Angka 2): Deputi/Kadis dapat membatalkan kelulusan apabila informasi/dokumen yang disampaikan terbukti tidak benar atau palsu, atau terdapat informasi dari otoritas lain yang mengakibatkan peserta tidak memenuhi persyaratan.
KUK 1 & 2 Sukarela (BAB IX) + Koperasi Sekunder (BAB X): Ketentuan UKK berlaku mutatis mutandis bagi KUK 1 & 2 yang menginginkan secara sukarela dan bagi Koperasi Sekunder. Biaya pelaksanaan dibebankan pada APBN/APBD (BAB XI).