Memuat Dashboard UKK...

Dashboard Uji Kelayakan & Kepatutan (UKK)

Provinsi Sulawesi Tenggara
Juklak 1/2024
Sinkronisasi

Petunjuk Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK)

Nomor 1 Tahun 2024 — Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI

Pengujian yang dilakukan untuk mengukur kemampuan dan kapasitas terhadap aspek integritas, reputasi keuangan, kompetensi, serta kreativitas dan inovasi bagi calon pengurus dan calon pengawas Koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam, sebagai upaya mewujudkan tata kelola koperasi yang kuat, sehat, mandiri, tangguh, dan berdaya saing.

Juklak Deputi No. 1/2024 Ditetapkan 8 Oktober 2024 Deputi Ahmad Zabadi Passing Grade ≥ 82 Mencabut Peraturan No. 33/2021

Sub-Page Khusus: Sub-Halaman Penilaian Mandiri (Self Assessment)

Buka formulir interaktif lengkap Lampiran III & IV Juklak Deputi No. 1/2024 untuk evaluasi Rapat Anggota, ekspor dokumen, dan klarifikasi.

Buka Sub-Page Self Assessment

Maksud & Tujuan (BAB I)

MaksudMenyediakan pedoman yang standar tentang tata cara pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon pengurus dan calon pengawas atau pengurus dan pengawas koperasi.
TujuanMewujudkan koperasi yang kuat, sehat, mandiri, tangguh dan berdaya saing, yang dikelola secara transparan dan akuntabel oleh Pengurus dan Pengawas yang memiliki integritas tinggi, kredibel, inovatif, dan bertanggung jawab.

Ruang Lingkup (BAB I Angka 3)

aFaktor UKK
bSyarat & Pengajuan Peserta
cTata Cara UKK
dTim Penguji UKK
eHasil UKK
fPengajuan Kembali Tidak Lulus
gDaftar Kelulusan Peserta
hPelayanan UKK KUK 1 & 2
iUKK Koperasi Sekunder
jPembiayaan

Peserta UKK (BAB II Angka 1)

Calon PengurusAnggota yang dicalonkan melalui Rapat Anggota untuk menjadi Pengurus Koperasi.
Calon PengawasAnggota yang dicalonkan melalui Rapat Anggota untuk menjadi Pengawas Koperasi.
Pengurus DefinitifPengurus yang telah menjabat namun belum memiliki Surat Keterangan Lulus UKK.
Pengawas DefinitifPengawas yang telah menjabat namun belum memiliki Surat Keterangan Lulus UKK.
Koperasi mengajukan paling sedikit 2 orang dan paling banyak 3 orang untuk masing-masing posisi. Pengajuan dapat disampaikan secara tertulis dan/atau media elektronik.

Kewenangan Penyelenggara (BAB IV Angka 5)

Kementerian (Deputi)Koperasi Primer/Sekunder yang wilayah keanggotaannya lintas provinsi.
Dinas ProvinsiKoperasi Primer/Sekunder yang wilayah keanggotaannya lintas kabupaten/kota dalam 1 provinsi.
Dinas Kabupaten/KotaKoperasi Primer/Sekunder yang wilayah keanggotaannya dalam 1 kabupaten/kota.
Tim Penguji UKK (BAB V)
  • Paling sedikit 3 (tiga) orang terdiri dari Ketua dan Anggota.
  • Paling rendah Pejabat Struktural Eselon III.
  • Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Madya.
  • Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Muda (min. 3 tahun berturut-turut).

4 Faktor / Unsur Penilaian UKK (BAB II)

1
Integritas9 Indikator · Ya/Tidak · Wajib 9/9
  • Cakap melakukan perbuatan hukum
  • Tidak sedang menjalani hukuman pidana berkekuatan hukum tetap
  • Tidak pernah dihukum tindak pidana merugikan korporasi/keuangan negara (5 tahun)
  • Komitmen mematuhi peraturan & mendukung kebijakan Kementerian
  • Tidak pernah melanggar komitmen dengan instansi pembina
  • Komitmen tidak melakukan perbuatan tercantum dalam daftar dilarang
  • Tidak pernah mencari keuntungan secara tidak wajar
  • Tidak pernah bertindak di luar kewenangan
  • Tidak pernah dinyatakan tidak mampu menjalankan kewenangan
2
Reputasi Keuangan2 Indikator · Ya/Tidak · Wajib 2/2
  • Tidak memiliki kredit/pembiayaan macet — dibuktikan dengan SLIK OJK
  • Tidak pernah dinyatakan pailit (pribadi/korporasi) dalam 5 tahun terakhir — dibuktikan Surat Keterangan Pengadilan
3
Kompetensi9 Indikator · Skala 1-4 · Min. 27/36
  • Pengetahuan manajemen, SDM, kepemimpinan & manajemen konflik
  • Kemampuan evaluasi kewajiban & analisis proses bisnis Koperasi
  • Kemampuan mengelola SDM untuk mencapai tujuan organisasi
  • Pemahaman peraturan perundang-undangan perkoperasian
  • Pemahaman peraturan terkait lainnya (TPPU, dll)
  • Kemampuan merumuskan visi-misi & analisis internal
  • Kemampuan menetapkan target & merancang strategi
  • Kemampuan analisis atas kebijakan (khusus Pengawas)
  • Keahlian & pengalaman di bidang Koperasi yang relevan
4
Kreativitas & Inovasi3 Indikator · Skala 1-4 · Min. 9/12
  • Kemampuan dalam perencanaan strategis
  • Kemampuan dalam pengembangan produk usaha simpan pinjam
  • Mendukung & mengimplementasikan teknologi informasi

Dasar Hukum (BAB I Angka 4)

UU No. 25 Tahun 1992Perkoperasian (diubah terakhir UU No. 6/2023 Cipta Kerja).
UU No. 23 Tahun 2014Pemerintahan Daerah (diubah terakhir UU No. 9/2015).
PP No. 4 Tahun 1994Persyaratan & Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan AD Koperasi.
PP No. 9 Tahun 1995Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
PP No. 7 Tahun 2021Kemudahan, Pelindungan & Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Perpres No. 96 Tahun 2020Kementerian Koperasi dan UKM.
Permenkop No. 9 Tahun 2020Pengawasan Koperasi.
Permenkop No. 8 Tahun 2023Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
Permenkop No. 11 Tahun 2022Organisasi & Tata Kerja Kementerian Koperasi dan UKM (diubah Permenkop No. 10/2023).

Struktur & Bobot Penilaian (Lampiran X)

Tahap I — Administrasi & Self AssessmentDok. Peserta (11) + Dok. Koperasi (6) + Integritas (9) + Reputasi (2) + Kompetensi (36) + Kreativitas (12)
76 Poin
Tahap II — Pemaparan Rencana Kerja & Wawancara6 aspek penilaian (A s/d F), skala 1-4 per aspek, min. skor 18
24 Poin
Total Nilai Kumulatif MaksimalBatas Kelulusan: Administrasi ≥ 64, Wawancara ≥ 18, Kumulatif ≥ 82
100 Poin
6 Aspek Penilaian Wawancara
A. Pengetahuan kondisi KoperasiB. Pemahaman manajemen keuanganC. Kecakapan bidang perkoperasianD. Kemampuan membangun relasiE. Strategi bisnis KoperasiF. Keunggulan & kesinambungan

Jangka Waktu Pelaksanaan (BAB IV)

Pengajuan BerkasSetiap Waktu

Pimpinan Rapat Anggota / Ketua Pengurus mengajukan surat permohonan & berkas lengkap secara tertulis dan/atau media elektronik.

Verifikasi AdministrasiMaks. 14 Hari Kerja

Tim Penguji memverifikasi & memberikan skor penilaian. Dapat melakukan klarifikasi self assessment bila diperlukan.

Pemaparan & WawancaraMaks. 30 Hari Kerja

Peserta memaparkan profil Koperasi, rencana pengembangan & solusi permasalahan. Dilaksanakan secara luring atau daring.

Penetapan SK Hasil14 + 30 Hari Kerja

Tim menyusun Berita Acara (maks. 14 hari). Deputi/Kadis menyampaikan SK Hasil UKK (maks. 30 hari sejak BA).

Pengajuan Kembali (BAB VII): Peserta yang tidak lulus namun memenuhi persyaratan administratif dapat diajukan kembali oleh Koperasi yang sama paling cepat 3 (tiga) bulan setelah tanggal SK, dengan disertai 2 (dua) peserta tambahan pada posisi yang sama.
Penghentian UKK (BAB IV Angka 6): Tim Penguji dapat menghentikan pelaksanaan UKK jika peserta terbukti: sedang dalam proses pidana, sedang menjalani UKK/menjabat di KSP lain, atau terdapat indikasi permasalahan integritas.
Pembatalan Kelulusan (BAB VI Angka 2): Deputi/Kadis dapat membatalkan kelulusan apabila informasi/dokumen yang disampaikan terbukti tidak benar atau palsu, atau terdapat informasi dari otoritas lain yang mengakibatkan peserta tidak memenuhi persyaratan.
KUK 1 & 2 Sukarela (BAB IX) + Koperasi Sekunder (BAB X): Ketentuan UKK berlaku mutatis mutandis bagi KUK 1 & 2 yang menginginkan secara sukarela dan bagi Koperasi Sekunder. Biaya pelaksanaan dibebankan pada APBN/APBD (BAB XI).